PEMBAHASAN
2.1Bahasa Indonesia
Sebagai Bahasa Negara dan Persatuan
Bahasa Indonesia dikenal secara luas
sejak "Soempah Pemoeda", 28 Oktober 1928, yang menjadikan bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pada saat itu para pemuda sepakat untuk
mengangkat bahasa Melayu-Riau sebagai bahasa Indonesia. Para pemuda melihat
bahwa bahasa Indonesialah yang berpotensi dapat mempersatukan bangsa Indonesia
yang terdiri atas ratusan sukudan bangsa . Bahasa Indonesia bisa menjalankan
fungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia
rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang berbagai etnis terpupuk. Kehadiran
bahasa Indonesia di tengah-tengah ratusan bahasa daerah tidak menimbulkan pengaruh
negatif bagi etnis yang menggunakannya. Sebaliknya, justru kehadiran bahasa
Indonesia dianggap sebagai pengaruh positif untuk melindungi daerah.
Dalam
hubungannya sebagai alat untuk menyatukan berbagai suku yang mempunyai latar
belakang budaya dan bahasa masing-masing, bahasa Indonesia justru dapat
menyerasikan hidup sebagai bangsa yang bersatu tanpa meinggalkan identitas
kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang
bahasa etnik yang bersangkutan. Bahkan lebih dari itu dengan bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan ini, kepentingan nasional diletakkan jauh di atas
kepentingan daerah dan golongan.
2.2
Fungsi bahasa indonesia
Fungsi
bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan
secara khusus. Dalam literatur bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa secara umum adalah:
1.
Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
Yaitu
mampu mengungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita
dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan
pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri,
yaitu:
·
Agar menarik perhatian orang lain
terhadap diri kita.
·
Keinginan untuk membebaskan diri kita
dari semua tekanan emosi.
2.
Sebagai alat komunikasi.
Bahasa
merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan
masyarakat untuk bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari
ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki
tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian
seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku
makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia
memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara
verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan
berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka
symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu
diterjemahkan kedalam bahasa manusia.
3.Sebagai
alat berintegrasi dan beradaptasi sosial.
Pada
saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang
digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan
menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman- teman dan
menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang
dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk
berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.
4.
Sebagai alat kontrol Sosial.
Yang
mempengaruhi adalah sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrol
sosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku- buku
pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan
masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol
sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah.
Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa
marah kita.
Fungsi
bahasa secara khusus :
1.
Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari.
Manusia
adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk
sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non
formal.
2.
Mewujudkan Seni (Sastra).
Bahasa
yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti
syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna
denotasi atau
makna
yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa
mengetahui makna yang ingin disampaikan.
3.Mempelajari
bahasa- bahasa kuno.
Dengan
mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa
lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali
dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang
latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya
yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.
4.
Mengeksploitasi IPTEK.
Dengan
jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang
sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan
berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang
dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga
dapat mempergunakannya dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.
2.3
Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam :
a.
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, “ Kami putra dan putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
b.
Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV
(Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Maka
kedudukan bahasa Indonesia sebagai :
1.
Bahasa Nasional
Kedudukannya
berada diatas bahasa- bahasa daerah. Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa
Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975
menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia
berfungsi sebagai :
a.Lambang
kebanggaan Nasional.
Sebagai
lambang kebanggaan Nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial
budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa
Indonesia, kita harus bangga, menjunjung dan mempertahankannya. Sebagai
realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, harus memakainya tanpa ada rasa
rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga memakainya dengan
memelihara dan mengembangkannya.
b.Lambang
Identitas Nasional.
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa
Indonesia. Berarti bahasa Indonesia akan dapat mengetahui identitas seseorang,
yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia. Kita harus
menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya.
Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang
sebenarnya.
c.Alat
pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya
dan bahasanya.
Dengan
fungsi ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial
budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan,
cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia
merasa aman
dan
serasi hidupnya, karena mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi
‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Karena dengan adanya kenyataan bahwa
dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial
budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan
fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa
daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
d.Alat
penghubung antarbudaya antardaerah.
Manfaat
bahasa Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bahasa
Indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi
pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan mudah diinformasikan
kepada warga. Apabila arus informasi antarmanusia meningkat berarti akan
mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang. Apabila pengetahuan seseorang
meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
2.
Bahasa Negara (Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam
Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya
sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai :
a.Bahasa
resmi kenegaraan.
Bukti
bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah digunakannya
bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu
bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta kegiatan
kenegaraan.
b.Bahasa
pengantar resmi dilembaga-lembaga pendidikan.
Bahasa
Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai
dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar
kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran ynag berbentuk media cetak
hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan
buku-buku yang berbahasa asing. Apabila hal ini dilakukan, sangat membantu
peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan
teknolologi (iptek).
c.Bahasa
resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Bahasa
Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan
penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan
penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan
dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
d.Bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.
Kebudayaan
nasional yang beragam yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula.
Dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern agar jangkauan pemakaiannya
lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran,
buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya
menggunakan bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik
dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga-lembaga
pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
2.4 Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara.
a.Perbedaan
dari Segi wujudnya
Apabila
kita mendengarkan pidato sambutan Menteri Sosial dalm rangka peringatan Hari
Hak-hak Asasi Manusia dan pidato sambutan Menteri Muda Usaha wanita dalam
rangka peringatan Hari Ibu, misalnya, tentunya kita tidak menjumpai
kalimat-kalimat yang semacam ini. “Sodara-sodara! Ini hari adalah hari yang
bersejarah. Sampeyan tentunya udah tau, bukan? Kalau kagak tau yang kebacut,
gitu aja”. Kalimat yang semacam itu juga tidak pernah kita jumpai pada waktu
kita membaca surat-surat dinas, dokumen-dokumen resmi, dan peraturan-peraturan
pemerintah.
Di
sisi lain, pada waktu kita berkenalan dengan seseorang yang berasal dari daerah
atau suku yang berbeda, pernahkah kita memakai kata-kata seperti ‘kepingin’,
‘paling banter’, ‘kesusu’ dan ‘mblayu’? Apabila kita menginginkan tercapainya
tujuan komunikasi, kita tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak akan
dimengerti oleh lawan bicara kita sebagaimana contoh di atas. Kita juga tidak
akan menggunakan struktur-struktur kalimat yang membuat mereka kurang memahami
maksudnya.
Yang
menjadi masalah sekarang ialah apakah ada perbedan ujud antara bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara/resmi sebagaimana yang kita dengar dan kita baca pada
contoh di atas, dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, sebagaimana yang
pernah juga kita lakukan pada saat berkenalan dengan seeorang lain daerah atau
lain suku? Perbedaan secara khusus memang ada, misalnya penggunaan kosakata dan
istilah. Hal ini disebabkan oleh lapangan pembicaraannya berbeda. Dalam
lapangan politik diperlukan kosakata tertentu yang berbeda dengan kosakata yang
diperlukan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan
ekonomi,
sosial, dan yang lain-lain. Akan tetapi, secara umum terdapat kesamaan.
Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku. Dalam lapangan dan situasi di
atas tidak pernah digunakan, misalnya, struktur kata ‘kasih tahu’ (untuk
memberitahukan), ‘bikin bersih’ (untuk membersihkan), ‘dia orang’ (untuk
mereka), ‘dia punya harga’ (untuk harganya), dan kata ‘situ’ (untuk Saudara,
Anda, dan sebagainya), ‘kenapa’ (untuk mengapa), ‘bilang’ (untuk mengatakan),
‘nggak’ (untuk tidak), ‘gini’ (untuk begini), dan kata-kata lain yang dianggap
kurang atau tidak baku.
b.Perbedaan
dari Proses Terbentuknya
Secara
implisit, perbedaan dilihat dari proses terbentuknya antara kedua kedudukan
bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara dan nasional, sebenarnya sudah terlihat
di dalam uraian di atas. Sudah kita pahami pada uraian terdahulu bahwa latar
belakang timbulnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara jelas-jelas berbeda. Adanya
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan
bangsa Indonesia pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan
merupakan sesuatu yang mutlak untuk mewujudkan suatu kekuatan. Semboyan
“Bersatu kita teguh bercerai kta runtuh” benar-benar diresapi oleh mereka.
Mereka juga sadar bahwa untuk mewujudkan persatuan perlu adanya saran yang
menunjangnya. Dari sekian sarana penentu, yang tidak kalah pentingnya adalah
srana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan pertimbangan kesejarahan dan
kondisi bahasa Indonesia yang lingua franca itu, maka ditentukanlah ia sebagai
bahasa nasional.
Berbeda
halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi. Terbentuknya bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara/resmi dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa
Indonesia itu sendiri yang secara geografis menyebar pemakiannya ke hampir
seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya.
Di
samping itu, pada saat itu bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakainya
sebagai bahasa pemersatu bangsa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai
bahasa negara/resmi, seluruh pemakai bahasa Indonesia yang sekaligus sebagai
penduduk Indonesia itu menerimanya dengan suara bulat. Dengan demikian jelaslah
bahwa dualisme kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh proses
pembentukan yang berbeda.
c.Perbedaan
dari Segi Fungsinya
Setelah
kita menelaah uraian di atas , kita mengetahui bahwa fungsi kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda sekali dengan fungsi kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara. Perbedan itu terlihat pada wilayah pemakaian
dan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi itu. Kapan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara/resmi dipakai, kiranya sudah kita ketahui.
Yang
menjadi masalah kita adalah perbedaan sehubungan dengn tanggung jawab kita
terhadap pemakaian fungsi-fungsi itu. Apabila kita menggunakan bahasa Indonesia
sebagai fungsi tertentu, terdapat kaitan apa dengan kita? Kita berperan sebagai
apa sehingga kita berkewajiban moralmenggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi
tertentu? Jawaban atas pertanyaan itulah yng membedakan tanggung jawab kita
terhadap pemakaian fungsi-fungsi bahasa Indonesia baik dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara/resmi.
Kita
menggunakan sebagai bahasa negara/resmi dipakai sebagai alat penghubung
antarsuku, misalnya, karena kita sebagai bangsa Indonesia yang hidup di wilayah
tanah air Indonesia. Sehubungan dengan itu, apabila ada orang yang berbangsa
lain yang menetap di wilayah Indonesia dan mahir berbahasa Indonesia, dia tidak
mempunyai tanggung jawab moral untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai
fungsi tersebut.
Lain
halnya dengan contoh berikut ini. Walaupun Ton Sin Hwan keturunan Cina, tetapi
karena dia warga negara Indonesia dan secara kebetulan menjabat sebagai Ketua
Lembaga Bantuan Hukum, maka pada saat dia memberikan penataran kepada
anggotnyan berkewajiban moral untuk menggunakan bahasa Indonesia. Tidak perduli
apakah dia lancar berbahasa Indonesia atau tidak. Tidak perduli apakah semua
pengikutnya keturunan Cina yang berwarga negara Indonesia ataukah tidak.
Jadi,
seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai penghubung antarsuku, karena dia
berbangsa Indonesia yang menetap di wilayah Indonesia; sedangkan seseorang
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, karena dia sebagai warga
negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas pembangunan Indonesia.
thanx mba 4 artikelnya...ni sbgi bahan tugas kuliah bhs ind. God bless
BalasHapusTerima kasih atas artikelnya, sangat membantu....
BalasHapusTerima kasih,, atas artikel ini saya bisa menjawab tugas dari dosen ....
BalasHapus